Ahmad Zain Diringkus Densus 88, Diduga Danai Kelompok JI

- 17 November 2021, 18:11 WIB
Densus 88 menyatakan penangkapan anggota komisi fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah dan dua orang lainnya terkait dugaan keterlibatan pada Lembaga pendanaan kelompok JI.
Densus 88 menyatakan penangkapan anggota komisi fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah dan dua orang lainnya terkait dugaan keterlibatan pada Lembaga pendanaan kelompok JI. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI – Pernyataan mengejutkan dikeluarkan Densus 88 Anti Teror terkait penangkapan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Ahmad Zain An Najah.

Menurut Kepala Densus 88 Anti Teror Kompol Aswin Siregar, Ustaz Ahmad Zain An Najah ditangkap karena diduga terlibat dalam lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Hal tersebut dikatakan oleh Kompol Aswin dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Pasca Penangkapan, Ustaz Farid Okbah dan Rekan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

"Ketiganya ditangkap terkait dengan lembaga pendanaan JI," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Seperti diketahui, Ustaz Ahmad Zain An Najah ditangkap di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021 pagi.

Tak hanya itu, Densus 88 Anti Teror juga menangkap dua tersangka lainya yang diketahui sebagai Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ustaz Anung Al Hamat.

Baca Juga: Istri Ustaz Farid Okbah Cerita Kronologi Penangkapan Suaminya: Dia Lagi Sakit Sebenarnya

Kompol Aswin mengatakan bahwa penangkapan tiga anggota MUI tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.

Dirinya mengatakan bahwa Densus 88 melakukan penangkapan tersebut sebagai tindakan dalam mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat

Seperti diketahui, Jamaah Islamiyah telah dinyatakan oleh pemerintah Indonesia sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Ustaz Farid Okbah Ditangkap atas Dugaan Teoris, Tim Advokasi: Belum Lama ini Dipanggil Presiden Jokowi

Tak hanya di dalam negeri, kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi terror global oleh PBB.

Oleh karena itu, Kompol Aswin mengatakan bahwa siapapun yang terlibat dengan Jamaah Islamiyah akan diproses secara hukum.

“Jadi siapapun yang berafiliasi atau aktif dalam satu kelompok dengan kelompok JI dan melalui proses pembuktian akan menghadapi proses penegakan hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Media Inggris Rilis Daftar Negara dengan Bahaya Serangan Teroris Tertinggi di Dunia, Afghanistan Memimpin

“Jadi keterlibatannya dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror, dan di bawah kelompok teror ini tentu cerita panjang, salah satunya. yang merupakan lembaga pemberi dana,” tambahnya.

Diketahui, lembaga pendanaan Jamaah Islamiyah yang melibatkan Ustaz Ahmad Zain An Najah dan dua orang lainnya diduga mengelola dana untuk program operasional kelompok teroris itu selama bertahun-tahun

Aswin menambahkan, dana yang dihimpun lembaga pendanaan JI digunakan untuk operasional organisasi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Berhasil Bekuk 13 Teroris dalam Sepuluh Hari Terakhir

“Jadi pendanaan ini untuk menjaga keberlangsungan (sustainability) kelompok JI,” kata Kompol Aswin.

Diketahui, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang mengarah kepada tiga tersangka tersebut yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 untuk melakukan upaya hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Densus 88, Ustaz Ahmad Zain An Najah diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Dewan Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Sementara itu, Ustaz Farid Ahmad Okbah menjabat sebagai Anggota Dewan Syariah dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai organisasi sayap kelompok Jamaah Islamiyah.

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x