Baca Juga: Seruan MUI Bubar Jadi Trending, Anwar Abbas: maka Saya Minta Republik Indonesia Dibubarkan
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam ranah hukum harus bisa dibedakan beberapa kategori terorisme.
"Dalam hukum itu kita harus bedakan terlibat terorisme atau terlibat organisasi yang dianggap berhubungan dengan terorisme," tuturnya.
Kalau terlibat terorisme, kata Refly Harun, itu sangat jelas bahwa pelaku pasti bersalah karena langsung berhubungan.
Namun jika hanya terlibat organisasi atau pernah terafiliasi dengan organisasi teroris, menurutnya bukan berarti Farid Okbah sudah melakukan kejahatan.
Baca Juga: Ketua MUI Minta Permendikbudristek No 30 Dibatalkan, Cholil Nafis: Ini Suara Kami, Umat Muslim
Apalagi, kata Refly Harun, organisasi Jamaah Islamiyah sudah bukan lagi dianggap sebagai organisasi teroris.
"Namun kalau memang terlibat langsung seperti Bom Sarinah memang harus secepatnya ditindak. Tapi kalau tidak terlibat ya jangan dibuat-buat gitu ya," ucapnya.
Jangan dibuat-buat, kata Refly Harun, karena masyarakat harus bisa membedakan kedua tingkatan keterlibatan terorisme tadi.
"Kita harus bedakan juga ya terlibat terorisme atau organisasinya dan terlibat mantan organisasi teroris," tuturnya.