Polisi Amankan 10 Anak Terduga Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri di Malang

- 24 November 2021, 13:00 WIB
Polisi amankan 10 pelaku penganiayaan kepada remaja putri di Kota Malang.
Polisi amankan 10 pelaku penganiayaan kepada remaja putri di Kota Malang. /Tangkap layar Instagram/@andreli_48

PR BEKASI - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 10 anak terduga pelaku pencabulan dan kekerasan kepada seorang remaja putri yang bernama Melati.

Sebelumnya video penganiayaan remaja putri di Kota Malang itu sempat viral di jejaring sosial media.

Remaja putri tersebut diketahui masih di bawah umur dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Kronologi Anak Panti Asuhan di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Malah Disiksa Ramai-ramai

Dalam kasus ini polisi akan mengusut dua perkara, pertama kasus pencabulan dan kedua adalah kekerasan.

“Ada 2 perkara, pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Selasa, 23 November 2021 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam,” sambungnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Intai Indonesia, Media Asing Soroti Bencana Banjir Bandang di Kota Batu dan Malang

Sementar itu Polresta Malang Kota membeberkan kronologi kejadian penganiayaan dan kekerasan yang menimpa remaja putri tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis, 18 November 2021, saat korban diajak bermain oleh temannya berinisial D.

Lalu pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Kota Batu Malang, 5 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Korban pun dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.

Di rumah itulah, korban dicabuli oleh Y, bahkan pencabulan dilakukan dengan kekerasan.

Selang beberapa menit kemudian istri Y datang mendobrak pintu bersama 8 anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan.

Baca Juga: Crazy Rich Malang Hadiahi Ibu Trimah Perhiasan dan Uang Rp100 Juta: Juragan 99 dan Shandy Siap Jadi Anak Ibu

Saat itu korban disudutkan dituduh sebagai pelakor oleh istri Y dan 8 anak itu. Korban lalu dihajar beramai-ramai di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.

Lebih lanjut, polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka untuk 10 pelaku penganiayaan remaja dibawah umur itu.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur,” imbuh Kapolresta.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Malang, Getarannya Terasa hingga Blitar, Kediri, dan Tulungagung

Akibat perbuatannya para pelaku, terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ditreskrimsus Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x