Tugas KORPRI
Dihimpun Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KORPRI DPR RI, setidaknya terdapat tiga tugas pokok yang diemban oleh anggota KORPRI.
Berikut tugas-tugas anggota KORPRI
1. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sejalan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2. Membina korps, mulat dari anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan.
3. Membina dan memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota agar menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Baca Juga: Yaman Mendapat Dukungan dari Iran, Koalisi Arab Jatuhkan Serangan Udara di Sanaa, Yaman
Anggota KORPRI pun memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalankannya.
FUNGSI KORPRI