Hari KORPRI Jatuh pada Senin 29 November 2021, Libur atau Tidak?

- 27 November 2021, 17:43 WIB
Apakah Hari KORPRI Jatuh pada Senin 29 November 2021 termasuk hari Libur?Penjelasan lengkapnya tersedia di sini.
Apakah Hari KORPRI Jatuh pada Senin 29 November 2021 termasuk hari Libur?Penjelasan lengkapnya tersedia di sini. /Tangkapan layar Youtube/NAZILLAH TV

1. Mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan melangsungkan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat

2. Mendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat dengan menjalankan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota.

3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri.

Baca Juga: Penangkapan Densus 88 Selanjutnya akan Mengejutkan, Akan ada Sosok Terungkap, Polisi: Masih Banyak Lagi

4. Menampung, mengolah pengolah, dan penyambung lidah keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, secara materiil dan rohani.

Kembali ke pertanyaan apakah Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) termasuk hari libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional 2021, Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI tidak termasuk hari libur.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah