7. Hasil karya orang
Jika tanpa izin dan kredit pemilik aslinya, termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
"Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya,".***