Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Terbaru Soal Perjalanan Internasional saat Pandemi Covid-19

- 29 November 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal aturan perjalanan.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal aturan perjalanan. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Varian baru virus corona SARS-CoV-2 B.1.1.52 Afrika Selatan atau Omicoron kini sudah menyebar ke beberapa negara.

Sehubungan dengan ditemukannya varian Omicron, kini Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru.

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dikira Patung untuk Selfie, Pengunjung Wisata Alam Ini Nyaris Tewas Diterkam Buaya Sungguhan

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku hari ini Senin, 29 November 2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Dengan terbitnya SE Nomor 23 Tahun 2021, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemunculan virus corona varian baru Omicron tersebut dilaporkan telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika Selatan.

Baca Juga: dr. Boyke Alami Kejadian Mistis Saat Bertugas di Lampung: Saya Ngelihat Banget Itu Tuyul Ambil Uang

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga para ahli menyatakan varian baru Omicron tersebut menjadi Variant of Concern.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x