Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Terbaru Soal Perjalanan Internasional saat Pandemi Covid-19

- 29 November 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal aturan perjalanan.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal aturan perjalanan. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Varian baru virus corona SARS-CoV-2 B.1.1.52 Afrika Selatan atau Omicoron kini sudah menyebar ke beberapa negara.

Sehubungan dengan ditemukannya varian Omicron, kini Pemerintah melalui Satgas Penananganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru.

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dikira Patung untuk Selfie, Pengunjung Wisata Alam Ini Nyaris Tewas Diterkam Buaya Sungguhan

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku hari ini Senin, 29 November 2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Dengan terbitnya SE Nomor 23 Tahun 2021, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemunculan virus corona varian baru Omicron tersebut dilaporkan telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika Selatan.

Baca Juga: dr. Boyke Alami Kejadian Mistis Saat Bertugas di Lampung: Saya Ngelihat Banget Itu Tuyul Ambil Uang

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga para ahli menyatakan varian baru Omicron tersebut menjadi Variant of Concern.

Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Refly Harun: Ahok Perlu Belajar Menahan Diri untuk Tidak Bicara Mengenai BUMN

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Senin, 29 November 2021: Babelan dan Bantar Gebang Siap-siap Padam

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta Hari Ini Senin, 29 November 2021: Pemadaman Terjadi Sekitar Pamanukan

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x