Reuni 212 Terancam Batal Digelar, Wagub DKI Jakarta: Monas Belum Dibuka

- 30 November 2021, 07:36 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan mengapa Reuni 212 tidak bisa digelar di Monas.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan mengapa Reuni 212 tidak bisa digelar di Monas. /Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan rencana Reuni 212 pada awal Desember tidak akan terlaksana di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Seperti yang diketahui, tersiar kabar yang menyebut Reuni 212 akan dilaksanakan di Monas pada tahun ini.

Akan tetapi, Ahmad Riza menyebut Reuni 212 sebaiknya tidak perlu digelar.

Baca Juga: Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Lokasi Dipindahkan ke Masjid Az Zikra Sentul Bogor

Pasalnya, pandemi Covid-19 dan ancaman varian baru masih mengintai Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, Ahmad Riza meminta pihak penyelenggara untuk mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Reuni 212.

Akan tetapi, Ahmad Riza dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 November 2021, dia mengatakan alasan kegiatan tersebut tidak bisa digelar di Monas apalagi saat ini Monas masih ditutup untuk aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Cholil Nafis Minta Reuni 212 Tak Ungkit Masalah yang Sudah Selesai: Timbulkan Kecurigaan

“Mereka (reuni 212) tidak jadi di Monas ya. Tidak jadi di Monas, karena sampai saat ini Monas belum dibuka,” kata Ahmad Riza.

Selain itu, Ahmad Riza menyebut bahwa pihaknya menghormati dan menghargai keinginan dari pihak persaudaraan alumni 212 untuk melaksanakan kegiatan reuni.

Sekali lagi Ahmad Riza mengingatkan Jakarta sampai saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beredar Seruan Reuni 212 Demi Kebebasan HRS, Ferdinand Hutahaean: Paling Seratusan yang Hadir, Tak Ada Bandar

“Harus diingat sekarang ini kita masih di masa Covid-19 sekalipun DKI Jakarta sudah memasuki level 1. Apalagi ini sudah memasuki akhir tahun,” ujar Riza.

Lebih lanjut, Riza menuturkan dalam berbagai kegiatan, apalagi yang menimbulkan keramaian ada mekanisme, prosedur dan aturan yang harus ditempuh, seperti mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

“Dan sejauh yang saya tahu, Polda Metro Jaya juga harus ada izin dari Satgas Covid-19. Jadi saya kira teman-teman PA 212 akan mengerti mengetahui dan akan melalui prosesnya,” tutur Riza.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x