PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemangkasan anggaran yang dilakukan kepada sejumlah lembaga tinggi.
Termasuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilakukan pemangkasan anggaran.
Hal itu dikarenakan kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 meningkat.
Baca Juga: Waspada! Potensi Bencana Menghadang Menjelang Libur Nataru 2021
Total kebutuhan dana penanganan Covid-19 mencapai Rp144 triliun.
Sebagaimana dijelaskan staf khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo menyampaikan, dana Rp144 triliun itu digunakan untuk dua keperluan yakni biaya perawatan pasien Covid-19 dan untuk percepatan vaksinasi.
Baca Juga: Info Loker Terbaru 2021: PT Belfoods Indonesia Buka Lowongan Lulusan SMK, Ini Posisi yang Ditawarkan
Pertama, biaya perawatan pasien Covid-19. Akibat lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri, kebutuhan anggaran untuk perawatan pasien melejit dari Rp63,51 triliun menjadi Rp96,86 triliun.