Kritisi Diksi 'Resmi Berpacaran' oleh Polisi Soal Kasus Novia Widyasari, Sujiwo Tejo: Tolak Ukurnya Apa?

- 5 Desember 2021, 14:24 WIB
Sujiwo Tejo mengomentari penyebutan 'resmi berpacaran' yang dipakai oleh Polisi saat penyidikan kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Sujiwo Tejo mengomentari penyebutan 'resmi berpacaran' yang dipakai oleh Polisi saat penyidikan kasus bunuh diri Novia Widyasari. /Instagram.com/@president_jancukers

"Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang," kata Divisi Humas Polri.

Ketika itu, mereka bertukar nomor ponsel dan menjadi dekat hingga akhirnya disebutkan bahwa pasangan ini resmi berpacaran.

Baca Juga: 2 Kuda Nil di Kebun Binatang Belgia Dilaporkan Positif Covid-19, Alami Flu dan Kini Dikarantina

Dikatakan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, mereka melakukan hubungan suami istri setelah resmi berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan kalau selama menjalin kasih dengan Randy, sudah ada tindakan aborsi yang dilakukan sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Lakukan Diet Ini, Dr. Zaidul Akbar Beberkan Akibat yang Mungkin Terjadi

Lebih lanjut, Polisi menyatakan terkait perbuatan melanggar hukum ini secara internal mereka akan mengenakan peraturan yang ada di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal," tutur Wakapolda Jatim.

"Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," sambungnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @sudjiwotedjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x