Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Tangerang, Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka

- 15 Desember 2021, 12:48 WIB
Polisi tetapkan oknum guru ngaji berinisial AS sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya di Tangerang.
Polisi tetapkan oknum guru ngaji berinisial AS sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya di Tangerang. /Pexels/Lucas Pezeta

 

 

PR BEKASI - Oknum guru ngaji di Tangerang diduga cabuli dua orang murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang mencuat ke publik baru-baru ini.

Setelah kasus pencabulan terhadap 21 santriwati oleh oknum guru ngaji Herry Wirawan di Bandung serta kasus serupa dengan korban 9 orang santri di Tasikmalaya, kini muncul lagi kabar yang memilukan.

Kabar tersebut datang dari Tangerang, seorang oknum guru ngaji berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Pencabulan Terulang, Ridwan Kamil Bagikan Kontak Pengaduan

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait kabar tersebut.

Polres Metro Tangerang juga telah menetapkan AS sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x