Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Putuskan Soal Libur Sekolah, Simak Isi Surat Edaran Kemendikbud

- 15 Desember 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PR BEKASI - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memutuskan soal waktu liburan sekolah.

Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran terbarunya mengenai aturan libur sekolah jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Melalui surat edaran yang tertuang dalam peraturan SE No 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Surat edaran ini dibuat untuk memenuhi amanat tentang peraturan pembagian rapor sekolah pada saat pandemi dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kerabat Ungkap Laura Anna Alami Sesak Serta Asam Lambung Sebelum Meninggal Dunia, Ini Percakapan Terakhirnya

Surat edaran ini juga ditujukan kepada Gubernur dan Walikota seluruh Indonesia serta tembusan kepada Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi juga kepada Kepala Dinas Provinsi Kabupaten atau Kota.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagi berikut seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Kemendikbud pada Rabu, 15 Desember 2021.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran.

Baca Juga: Biodata dan Profil Laura Anna, Mantan Pacar Gaga Muhammad yang Meninggal Dunia Hari Ini

Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari Tanpa Membantu, Warganet Gaungkan Hashtag #PercumaLaporPolisi

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 29 tahun 2O21 dinyatakan tidak berlaku.

Dicabutnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk libur jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya isi surat edaran nomor 29 tahun 2021 sendiri adalah menyatakan bahwa sekolah tidak boleh libur sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun isi lainnya salah satunya adalah mengenai waktu pembagian raport yang harus dilakukan pada Januari 2022 mendatang.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x