Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 18:36 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa perintahkan penyidik untuk segera proses hukum tiga oknum TNI AD penabrak sejoli di Nagreg.
Panglima TNI Andika Perkasa perintahkan penyidik untuk segera proses hukum tiga oknum TNI AD penabrak sejoli di Nagreg. /PMJNews

 

PR BEKASI - Oknum TNI AD penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini tengah menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Polda Jabar telah mengusut kasus tabrakan sejoli di Nagreg tersebut.

Selanjutnya, Polda Jabar membenarkan bahwa penabrak sejoli di Nagreg adalah anggota TNI AD.

Sehingga, kasus tabrakan sejoli di Nagreg tersebut dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Pomdam III Siliwangi.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Tiga Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum dan Dipecat

Atas peristiwa tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan.

Panglima TNI Andika Perkasa kemudian memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD untuk melakukan proses hukum.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dikutip prfmnewa.id dari akun Instagram @puspentni hari ini Sabtu, 25 Desember 2021.

Prantara juga membeberkan identitas dari ketiga oknum TNI AD itu.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Penabrak Sejoli di Nagreg Anggota TNI AD, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi

Oknum TNI AD tersebut terdiri dari Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Menurut Pranata, karena hal itu ketiga oknum TNI tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RayaRaya dan juga KUHP.

Antara lain, Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun), seperti diberitakan PRFMNews.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "3 Oknum TNI AD Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum".

Selain itu juga ada KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

Baca Juga: Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Polda Jabar Beberkan Alasannya

Serta Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara seumur hidup).*** (Sannaz Pramesty Suhendar/PRFM News)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah