Menteri PUPR: Ahli Hukum Dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Berkualitas

- 3 Februari 2020, 15:24 WIB
MENTERI PUPR, Basuki Hadimuljono didampingi Kepala BNPB menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Ratas tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta.*
MENTERI PUPR, Basuki Hadimuljono didampingi Kepala BNPB menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Ratas tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta.* /Ibrahim/Humas Setneg/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara memerlukan dukungan ahli hukum agar pembangunan infrastruktur menjadi lebih berkualitas.

sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.

“Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni meliputi Tata Kelola, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Sengketa (dispute red.), dan Kegagalan Konstruksi," kata Basuki seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian PUPR.

Baca Juga: Selain Pulangkan 132 Orang, Malaysia akan Kirim Bantuan Lewat Maskapai Air Asia ke Wuhan

Menurut Basuki, peran ahli hukum sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan.

"Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build," ujarnya.

“Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi,” katanya.

Baca Juga: Meningkatnya Hoaks Tentang Virus Corona, Kominfo: Kami Tak Segan Pemblokiran

Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.

Dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, Kementerian PUPR telah dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x