Dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan fair.
Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna
Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Menurutnya, kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ.
"Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya," ucapnya.
Baca Juga: Serie A Italia Pekan 22: Juventus Masih Perkasa, Duo Milan Berbeda Nasib
Terkait sengketa pekerjaan konstruksi, juga diperlukan upaya penyelesaian melalui meditasi, konsiliasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum.
Kemudian dukungan ahli hukum dalam penyelesaian terkait kegagalan konstruksi.
Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya 55 Tahun Ditemukan Tewas di Cikarang Barat
Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan (KKB), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga konstruksi tersebut selesai.