Hingga akhirnya tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka E dan tersangka IN di rumah No.78 Jalan Tembaga dalam 2 Rt.04/03 No.78 Kelurahan Harapan Mulya Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harga BBM Turun Hingga Rp 200 Mulai Februari, Berikut Daftar Harganya
“Dari tangan para tersangka polisi menyita 1 kardus berisi paket pos yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair dengan berat 1.962 Gram,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***