Bowo Sidik Pangarso Dipanggil KPK Sebagai Saksi dari Tersangka Kasus Suap Taufik Agustono

- 6 Februari 2020, 14:20 WIB
ANGGOTA DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.*/ANTARA
ANGGOTA DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.*/ANTARA /

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis kepada tersangka tersebut.

Baca Juga: Siapkan Skenario Pemulangan Turis Tiongkok, Bandara Ngurah Rai Bali Tunggu Kabar

Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Asty Winasty dijatuhi 1 tahun 6 bulan masa tahanan.

Pada pertemuan tersebut Bowo Sidik Pangarso memina sejumlah uang, kemudian Taufik Agustono dan pihak internal PT HTK membahas dan menyetujui permintaannya tersebut.

Pada 26 Februari 2019 lalu telah dilakukan penandatanganan di atas nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Baca Juga: Perselisihan Messi dan Abidal Memanas, Quique Setien: Berbicalah Sepak Bola dengan Saya

Adapun salah satunya membahas mengenai penggunaan kapal milik PT HTK yang kembali digunakan untuk distribusi PT Pupuk Logistik Indonesia.

Setelah adanya perjanjian tersebut, Bowo Sidik Pangarso meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai uang muka, dan disetujui oleh Taufik Agustono dan Komisaris PT HTK.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x