Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis kepada tersangka tersebut.
Baca Juga: Siapkan Skenario Pemulangan Turis Tiongkok, Bandara Ngurah Rai Bali Tunggu Kabar
Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Asty Winasty dijatuhi 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
Pada pertemuan tersebut Bowo Sidik Pangarso memina sejumlah uang, kemudian Taufik Agustono dan pihak internal PT HTK membahas dan menyetujui permintaannya tersebut.
Pada 26 Februari 2019 lalu telah dilakukan penandatanganan di atas nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.
Baca Juga: Perselisihan Messi dan Abidal Memanas, Quique Setien: Berbicalah Sepak Bola dengan Saya
Adapun salah satunya membahas mengenai penggunaan kapal milik PT HTK yang kembali digunakan untuk distribusi PT Pupuk Logistik Indonesia.
Setelah adanya perjanjian tersebut, Bowo Sidik Pangarso meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai uang muka, dan disetujui oleh Taufik Agustono dan Komisaris PT HTK.***