Baca Juga: Buntut dari Mundurnya Tiongkok dan Hong Kong, Tim Indonesia Justru Bertemu Tim Kuat Korea Selatan
Akibat perbuatannya, NAD, JA, dan WEB terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang telah diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subdiser Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Nanie Darham mengguanakan media sosial untuk memesan kokain tersebut dari luar negeri.
“Sistemnya adalah dengan cara memesan dengan ‘delivery order’ menggunakan media sosial, itu cara memesannya,” terang Yusri.
Baca Juga: Pemeran Air Terjun Pengantin Nanie Darham Diciduk, Gembong Narkoba Masih dalam Buruan Polisi
Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjur mengenai media sosial maupun metode pemesanan itu dikarenakan proses investigasi kepolisian masih berjalan.
Yusri hanya menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas bandar kokain dan mengatakan kokain tersebut didatangkan dari laur negeri.
“kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri.***