“Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d adalah kalau mereka ikut di dalam dinas tentara asing, di situ bukan disebut negara, jadi ikut tentara asing, yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak mungkin dan lain sebagainya,” terangnya.
Kedua, sesuai dengan pasal 23 huruf f adalah apabila mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara menurutnya, jika ISIS ini merupakan pemberontak dan juga bagian dari negara serta eks-Wni itu sudah melakukan sumpah setia, maka mereka sudah kehilangan kewarganegaraan.
“Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan maka tentu mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah Indonesia untuk mengembalikan mereka atau pun melindungi mereka, tentu ada itu,” tutupnya.***