PR BEKASI - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.
Pasalnya Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ferdinand Hutahaean untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus ujaran kebencian ini sebelumnya penyidik telah meningkatkan status perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya
Dalam kasus ini Bareskrim telah memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ahmad Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Ahmad Ramadhan.