Larang Pernikahan Dini, Ma’ruf Amin: Pernikahan itu Harus Siap Segala-galanya

- 20 Februari 2020, 16:52 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin /Fransiska Ninditya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melarang adanya pernikahan dini sebab dirinya menanggap salah satu penyebab stunting atau kekerdilan pada anak.

Dikutip dari Antara oleh pikiranrakyat-bekasi.com pernyataan itu diucapkan oleh Ma’ruf dalam dialog dengan para da’i kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting, pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh,” ujarnya dalam dialog yang diadakan pada hari Kamis, 20 Februari 2020.

Baca Juga: Virus Corona Takuti Turis, Bali Terkena Dampaknya

Angka stunting masih tinggi di Provinsi NTB, yaitu sebesar sebesar 33 persen, di atas angka rata-rata nasional sebesar 27,67 persen.

Ma’ruf Amin berharap bahwa Pemerintah Provinsi NTB bersama para da’i kesehatan rajin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya persiapan pranikah.

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menekan angka stunting hingga mencapai 14 persen pada akhir 2024.

Baca Juga: Virus Corona Ancam Perekonomian Indonesia, La Nyalla Bahas dengan Kadin Provinsi se Indonesia

Ma’ruf khususnya meminta pada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, untuk melakukan tindakan antisipasi dan intervensi dalam bentuk program pemberdayaan remaja putri dan ibu hamil, seperti penyuluhan pranikah dan posyandu.

“Yang saya dengar paparannya itu mereka mau melakukan antisipasi dan intervensi untuk mencegah berkembangnya stunting, oleh karena itu, saya optimistis bahwa di NTB stunting harus tercapai sampai 14 persen di 2024,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa dari segi undang-undang dan agama, pernikahan dilakukan jika kedua calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk membangun rumah tangga.

Baca Juga: Nadiem Makarim Wujudkan Pembayaran SPP Lewat Gopay, Begini Menurut Pengamat Teknologi

Seperti yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan, batas usia pernikahan baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Ma’ruf juga mengimbau kaum wanita untuk menanggulangi stunting pada anak dengan cara mengetahui cara memenuhi gizi anak selama kehamilan dan setelah kelahiran.

“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu.

Baca Juga: Beredar Kabar Serangan Gagak dan Nyamuk Besar di Tiongkok sebagai Azab di Tengah Virus Corona

Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat.

Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus.

Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu," tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah