Tanggapi Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi, Peneliti ICW: Kinerja Penindakan KPK Merosot Tajam

- 22 Februari 2020, 11:02 WIB
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).*
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).* /ANTARA/

“Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Wana menegaskan.

Baca Juga: Akibat Undang-undang Baru, KPK Hentikan 36 Kasus yang Didominasi Dugaan Suap 

“Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut, terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” katanya melanjutkan.

Wana melanjutkan, jika data yang dimiliki oleh KPK menyatakan bahwa sejak tahun 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan. Maka menurut Wana, artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus.

Tapi sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya.

Sedangkan menurut Wana, jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini.

Baca Juga: Jadi Pengisi Suara di Film Riki-Rhino, Ridwan Kamil: Hanya Butuh 20 Menit 

“Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, menurut ICW, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x