RUU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha Semua Investor, Stafsus Presiden: Amdal Itu Memberatkan Pengusaha

- 22 Februari 2020, 21:40 WIB
RATUSAN buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.*
RATUSAN buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO/

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menurut Staf Khsusu (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono akan memberikan kemudahaan berusaha untuk semua investor. Selain itu juga akan memberi kemudahan perizinan usaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Dia menyampaikan bahwa narasi-narasi yang mengatakan bahwa RUU Omnibus Law ini pro terhadap pengusaha besar saja salah.

“Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro," kata Dini di ruang rapat Seskab, Jakarta.

Baca Juga: Fakta Unik Membuka Jendela Tidak Berpengaruh terhadap Polusi Udara dalam Rumah

Menurutnya, Omnibus Law adalah Undang-Undang biasa yang meng-cover beberapa isu.

“Jadi sebenarnya undang-undang omnibus itu bukan benda undang-undangnya tapi dia itu adalah sifat,” ujarnya.

Dalam RUU Omnnibus Law, menurutnya ada empat pembahasan yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, pemindahan ibu kota, dan farmasi.

Baca Juga: Sumbangkan 8 Persen Kekayaannya untuk Perbaikan Iklim, Orang Terkaya di Dunia Jeff Bezos dapat Membuat Beragam Teknologi Hijau

RUU Ini disebut omnibus, menurutnya, karena dalam undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal spesifik tertentu yang terkait untuk penciptaan lapangan pekerjaan, tenaga kerja, perizinan, perseroan terbatas, lingkungan hidup, jadi semua diatur di dalam satu undang-undang.

“Cara bekerjanya sama. Bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama dari undang-undang yang tadi yang banyak, itu baru akan berubah nanti pada saat Undang-Undang Cipta Kerja ini diketok palu, efektif berlaku,” ucapnya.

“Jadi omnibus law itu, undang-undang biasa tapi isinya heterogen, multi sektor, enggak seperti undang-undang yang dikenal pada umumnya, itu saja,” tambahnya.

Baca Juga: Menghemat Kuota Saat dalam Perjalanan, Simak 5 Aplikasi Navigasi GPS Offline Terbaik untuk Android pada Tahun 2020

Adanya RUU ini, menurutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan menggenjot investasi baik dari luar maupun dalam negeri.

“Kalau misalnya enggak ada investasi, uang enggak datang ke sini, tidak tercipta lapangan pekerjaan berarti apa, ujung-ujungnya daya beli turun, ujung-ujungnya enggak ada pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Dia mengatakan bahwa presiden ingin menggenjot investasi dan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia, tapi jangan sampai upah minimum turun.

Baca Juga: Tips Menangani Patah Hati dengan Ilmu Pengetahuan

Terkait izin amdal, menurutnya, itu akan tetap perlu ke depannya hanya saja saat ini lebih selektif karena memang selama di praktik industri yang berisiko tinggi sangat bekorelasi dengan penggunaan bahan baku yang berbahaya.

“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” jelasnya.

Dia melanjtukan, jika ternyata melanggar akan diberikan sanksi. Jika terus melawan maka izinnya dicabut.

Baca Juga: AS dan Taliban Berencana Damai dengan Syarat

“Jadi lebih begitu pendekatannya, bukan berarti sekarang bebas tidak perlu memperhatikan lingkungan, enggak begitu,” pungkasnya.

Dini juga menegaskan bahwa proses Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.

“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x