PR BEKASI - Pelaksanaan vaksin booster akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pelaksanaan vaksin booster akan mulai dilakukan pada 12 Januarri 2022.
Bagi yang ingin mendapatkan vaksin booster, simak syarat mengikutinya.
Nantinya, vaksin booster pada 12 Januari 2022 ini ditujukan untuk masyarakat.
Masayarakat yang sudah mendapat dua dosis bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dengan syarat tertentu.
Berikut ini adalah syarat mendapat vaksin booster atau dosis ketiga sebagaimana dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "Siap-siap! Ini Syarat Dapat Vaksin Booster alias Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Mulai 12 Januari 2022,".
Baca Juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid, Salah Satunya Bersedekah
1. Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun.