Komnas Perempuan Kritik RUU Ketahanan Keluarga: Timpang Tindih Hukum

- 25 Februari 2020, 16:24 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

Pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Komnas Perempuan adalah kemajuan perlindungan hukum bagi perempuan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam konteks perkawinan dan keluarga telah ditemukan dalam berbagai produk perundang-undangan.

Baca Juga: PLN Padamkan 456 Gardu di Bekasi, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dalam peraturan perlindungan hukum bagi perempuan tersebut terutama UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah direvisi dalam UU No.31 Tahun 2014 dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Bahkan Mahkamah Agung telah pula mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum termasuk perempuan korban,” ujar Mariana.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah, serta masyarakat Indonesia untuk menghentikan pembahasan usulan ruu itu sehingga dapat memfokuskan diri pada proses legislasi nasional yang menjawab kebutuhan hukum yang mendesak, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Komnas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x