Tsamara Amany: Pasal RUU Ketahanan Keluarga Cacat secara Logika

- 25 Februari 2020, 17:28 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menimbulkan kontroversi, terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah privat pribadi warga negara.

Menanggapi RUU Ketahanan Keluarga ini, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany melalui akun instagramnya mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan RUU ini.

Menurutnya, definisi dari ketahanan keluarga dalam judul RUU tersebut tidak jelas. Ia mengatakan bahwa ketahanan keluarga bisa diatur oleh keluarga itu sendiri, bukan oleh negara. Sementara itu dia pun menyatakan bahwa pasal-pasal RUU tersebut cacat secara logika.

Baca Juga: Minta Tertib Anggaran dan Administrasi, Komisi I DPR RI Minta Dewas TVRI Hentikan Seleksi Calon Dirut

Terdapat tiga pasal yang akan ia soroti dan menurutnya paling kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama soal Pasal Kewajiban istri yang harus mengurus rumah tangga dan mengurus anak.

“Saya justru bingung, apa hak negara mengatur bahwa istri itu harus menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak, mengapa istri itu diwajibkan. Dan didefinisikan perannya sebagai orang yang harus mengurus keluarga,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari unggahan akun instagramnya.

Karena menurutnya keluarga adalah milik suami dan istri, dan apapun yang ada di dalam rumah tangga itu adalah hasil kesepakatan antara suami dan istri.

Baca Juga: Satu dari Tiga Orang Kekurangan Makanan Setiap Hari di Venezuela

“Definisi peran bahwa istri harus mengurus rumah tangga itu adalah melanggengkan patriarki, di mana suami adalah kepala keluarga, dan istri adalah ibu rumah tangg,” ucapnya.

Padahal menurutnya, di zaman sekarang ini, peran-peran sedemikian bisa didefinisika oleh masing-masing anggota keluarga. Selain itu ia mengatakan negara tidak punya kewenangan apapun unntuk mengatur kesepatakan tersebut bahwa apakah istri harus mencari nafkah, atau suami ingin menjadi bapak rumah tangga itu adalah hak keluarga tersebut.

“Jadi menurut saya cacat sekali jika negara mencoba-coba mengatur urusan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Visa Schengen yang Berlaku Untuk 26 Negara di Eropa

Selain itu, pasal kedua yang dia soroti adalah pasal mengenai aktivitas seksual. Ia menilai bahwa negara kekurangan pekerjaan jika harus mengatur aktivitas seksual suatu pasangan. Pasalnya, saat masih banyak isu-isu besar yang harus dibahas oleh negara.

“Ada isu kesehatan, isu pendidikan, isu kemiskinan, dan berbagai macam isu lain. Isu lingkungan, isu hak asasi manusia,” tuturnya.

“Tapi masih saja ada beberapa politisi yang asik membahas soal aktivitas seksual. Dan bahkan masuk ke kamar tidur warga negara. Menurut saya ini sesat sekali dan tidak seharusnya negara memiliki tangan kamar tidur warga negaranya,” ucapnya.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona, 12 Orang Tewas dan 61 Terjangkit di Iran

Pasal yang ketiga adalah soal pemisahan kamar anak. Dalam RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa kamar anak dipisah agar tidak incest. Incest merupakan perilaku seksual sesama anggota keluarga.

Menurutnya, memang banyak yang menjadi korban incest, di mana misalnya ayah atau kaka memaksa hubungan seksual. Dan itu memang issu yang harus diseriusi. Namun ia mengatakan bahwa penyelesaiannya bukan dengan pemisahan kamar anak.

“Kalau negara takut memberikan edukasi seksual kepada remaja dan anak muda. Sampai kapanpun perilaku seperti itu mungkin saja terjadi,” terangnya.

Baca Juga: Akibat Banjir Jakarta, 3 Ruas Tol Boleh Dilalui Roda 2 hingga Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Dalam video yang diunggah dalam akun instagramnya, dia mengajak kepada seluruh warga negara untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga ini yang dinilai cacat logika.

Ia melanjutkan, jika negara ingin menyelamatkan keluarga, negara harusnya segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Negara seharusnya mengakui isu-isu yang penting dalam keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, atau pemerkosaan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Baca Juga: Liga Spanyol Pekan ke-25: Barcelona dan Atletico Madrid Berpesta di Rumahnya, Real Madrid Keok dari Levante

“Negara memang harus melindungi warga negara, tapi negara tidak boleh mengatur wilayah privat warga negara,” tuturnya.*** 

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x