Baca Juga: BPS Kota Bekasi Minta Admin OPD Gencarkan Program Sensus Penduduk Online 2020
Gabungan Driver Ojol tersebut menyuarakan aspirasi dan meminta penjelasan dari wakil rakyat terkait wacana pembatasan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.
“Yang sebenarnya tuntutan dari ojek online itu kan adalah hal yang wajar dan mendasar sehingga kita bisa mengerti, kalau mereka sekarang ini hidupnya dari diskresinya peraturan menteri, lalu kemudian sekarang dirancang sebuah undang-undang yang menurut mereka akan mematikan kehidupan mereka dan keluarga. Sehingga mereka datang ke sini untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Dasco.
Dinukil dari situs resmi DPR oleh PikiranRakyat.Bekasi.com, Dasco menjelaskan DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses sehingga pembahasan lebih lanjut dengan komisi terkait masih belum bisa dilakukan.
Namun, Dasco menegaskan aspirasi yang diterima DPR RI hari ini akan tetap disampaikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan RUU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: BPS Kota Bekasi Minta Admin OPD Gencarkan Program Sensus Penduduk Online 2020
“Sekarang DPR sedang reses, tapi apapun itu aspirasi sudah disampaikan, kita terima dan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan yang sedang membuat undang-undang tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Dasco meminta kepada Komunitas Driver Ojol untuk membentuk tim kecil sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi melalui pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan secara berkala dengan komisi terkait.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komunitas Driver Ojol atas aspirasi yang disampaikan ke DPR RI. Ia menyebut Driver Ojol sebagai pahlawan transportasi karena perannya yang besar turut membantu perekonomian Indonesia.
Menanggapi aspirasi Komunitas Driver Ojol, Rachmat menegaskan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan masalah yang telah membuat para Driver Ojol menjadi resah.