PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK kali ini melakukan OTT di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam OTT KPK kali ini, nama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud kabarnya turut diamankan.
Baca Juga: Covid-19 Bocor dari Laboratorium Wuhan, tapi para Ilmuwan Takut Pada China untuk Menyatakannya
Tak hanya itu, KPK juga turut mengamankan 10 orang dalam OTT ini.
OTT KPK kali ini terkait dengan dugaan maling uang rakyat berupa suap dan gratifikasi.
Berikut ini dalah profil dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022.
Abdul Gafur Masud menjabat Bupati Penajam Paser Utara sejak 2018.
Masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara akan berakhir pada 2023 mendatang.
Untuk lebih lengkapnya, ini profil singkat dari Bupati Penajam Paser Utara dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Putri Sultan Brunei Akan Menikah, Pesta Pernikahan Digelar 10 Hari Berturut-turut
Nama Lengkap: Abdul Gafur Masud
Tempat Lahir: Balikpapan
Tanggal Lahir: 7 Desember 1987
Baca Juga: Hampir 2.500 Orang Tanda Tangan Petisi untuk Rehabilitasi Nia Ramadhani, Warganet Cium Ketidakadilan
Umur: 34 Tahun
Partai Politik: Partai Demokrat
Nama Istri: Hj. Risna
Media Sosial:
Baca Juga: OTT di Penajam Paser Utara, KPK Amankan Bupati Abdul Gafur Mas'ud Terkait Dugaan Gratifikasi
- Facebook: https://www.facebook.com/agmforppu
- Instagram: https://instagram.com/abdulgafurmasud.
Selain itu, berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Bupati Penajam Paser Utara memiliki kekayaan total senilai Rp36,7 miliar.
Baca Juga: 10 Orang Turut Diamankan, OTT KPK Bupati Penajam Paser Utara Terkait Gratifikasi dan Suap
Kekayaan itu berupa sejumlah bidang tanah di Kalimantan dan Jakarta, benda bergerak hingga kekayaan lainnya.
Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 lalu.
Pada tahun 2021, Bupati Penajam Paser Utara sempat menjadi sorotan lataran membangun rumah dinas senilai Rp34 miliar. ***