MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 9 Maret 2020, 19:02 WIB
BPJS Kesehatan.*
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Peraturan tersebut membahas Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Situs resmi Mahkamah Agung (MA), Senin 9 Maret 2020 mengatakan, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Tony Richard Samosir telah diputus Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Ayah Taeyon SNSD Meninggal Dunia, Peluncuran Lagu Happy Ditunda

Baca Juga: Ada Posyandu untuk Remaja di Bekasi, Bisa Layani Konsultasi Soal Depresi

Pasal tersebut, sebagaimana dilaporkan Antara, mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: Honor Guru Non-PNS Bulan Januari-Februari 2020 Segera Cair, Rp 82,432 Miliar Disiapkan

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x