MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 9 Maret 2020, 19:02 WIB
BPJS Kesehatan.*
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR/

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Belum terima putusan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dia belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Jawa Barat Siaga Satu Virus Corona, Pikobar Kini Pantau 13 Kabupaten dan Kota

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasil putusan MA saat salinan putusan tersebut telah diterima.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan akan patuh dalam menjalankan setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah