Polda Jawa Timur menetapkan Hadfana sebagai tersangka, setelah menangkapnya di daerah Bantul, Yogyakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Tidak Usah 100 Persen, Luhut Binsar Pandjaitan Minta WFO Ditekan Dua Minggu
Menurut Totok, tersangka menggunakan telepon genggam miliknya untuk merekam aksi menendang dan membuang sesajen.
Ia meminta orang lain untuk merekam tindakannya itu, dan kemudian mendistribusikan rekamannya di grup WA keluarga.
“Konten video, telepon genggam, dan sesajen dari lokasi kejadian menjadi barang bukti.” lanjut Totok.
Polisi menjerat Hadfana Firdaus dengan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang penistaan golongan.
Seperti diketahui, sesajen dilakukan sebagai salah satu ritual kebudayaan dari berbagai suku di Indonesia.
Sesajen terutama dilakukan masyarakat beragama Hindu, Budha, dan Konghucu.***