PR BEKASI - Ketua Kadin Kota Bandung, Ir. Iwa Gartiwa, MM, menyampaikan keberatannya atas pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal bahasa Sunda.
Arteria Dahlan, meminta supaya Kejaksaan Agung menindak tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), karena berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
“Kami sebagai warga Bandung merasa kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Angota DPR RI, Arteri Dahlan, seharusnya sebagai seorang anggota dewan harus bisa lebih memahami, lebih bisa menjaga kata-katanya atau statement-nya. Apa yang disampaikan oleh Arteria telah menyinggung Suku Kesundaan,” kata Iwa Gartiwa, dalam keterangan resmi yang diterima PikiranRakyat-Bekasi.com, Selasa, 19 Januari 2022.
Sebagai salah satu bahasa di Nusantara ini, Bahasa Sunda adalah salah satu aset yang dimiliki Bangsa Indonesia, kata Iwa Gartiwa.
Menurut Iwa, pernyataan Arteria Dahlan ini, bisa menimbulkan perpecahan suku-suku yang ada di Indonesia, seolah menggunakan bahasa daerah merupakan hal terlarang.
Sebagai warga Sunda, Iwa Gartiwa mengimbau kepada Arteria untuk mencabut pernyataannya.
Baca Juga: Sebut Nama Artis dan Tokoh Terkenal, Gilang Dirga Ungkap Alasan Tiba-tiba Ingin Menjadi Aktor
Iwa juga meminta kepada para pemangku partai-partai yang berwenang supaya mempertimbangkan anggota-anggota perwakilan di DPR agar menjaga ucapannya.