Arteria Dahlan Sakiti Suku Sunda, Politisi PKS: Meuni Lebay Kitu

- 20 Januari 2022, 14:21 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Kajati yang berbicara bahasa Sunda terlalu berlebihan.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Kajati yang berbicara bahasa Sunda terlalu berlebihan. /Instagram @arteriadahlan dan Humas Fraksi DPR RI PKS /

PR BEKASI – Pernyataan kontroversial yang dikeluarkan Arteria Dahlan, terkait permintaan pemecatan Kajati yang berbicara bahasa Sunda, mendapatkan tanggapan dari anggota DPR RI asal Jawa Barat. 

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan kecewa terhadap pernyataan Arteria Dahlan tersebut. 

Menurutnya, pernyataan politisi dari PDI Perjuangan tersebut telah menyakiti hati masyarakat Sunda. 

Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Meminta Ribuan Hamster Dimusnahkan Usai Pegawai Toko Hewan Positif Covid-19

Bahkan, Ledia Hanifa mengatakan bahwa permintaan Arteria Dahlan tergolong berlebihan dan cenderung lebay. 

Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh, serius kalo kata saya mah eta teh lebay, berlebihan,” katanya.  

Menurutnya, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, penggunaan bahasa Indonesia memang diwajibkan dalam rapat resmi di lingkungan pemerintahan maupun swasta. 

Baca Juga: Kadisdik Pasuruan Minta Maaf setelah Pidatonya Ancam LSM dan Wartawan Viral

Akan tetapi hal tersebut bukannya berarti penggunaan bahasa daerah dalam rapat resmi dilarang. 

“Ini bukan berarti penggunaan bahasa daerah dalam rapat resmi menjadi haram mutlak,” katanya.  

Itu hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara. Ibarat kata jatuhnya jadi makruh saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah,” katanya. 

Baca Juga: Ingatkan Soal Kecelakaan, Janariyah Beri Pesan ke Gaga Muhammad: Allah Sangat Menyayangimu, Kamu Hanya Lecet

Bahkan, Ledia hanifah mengatakan bahwa negara mewajibkan untuk menghormati dan melindungi bahasa daerah tercantum pada UU yang sama di pasal 42. 

“Pada pasal 42 jelas tercantum bahwa bahasa daerah wajib untuk dihormati, dihargai, dan dilindungi negara,” katanya. 

Menurut politisi PKS, UU tersebut membuktikan bahwa bahasa daerah juga bisa digunakan dalam rapat resmi sebagai selingan disamping penggunaan wajib bahasa Indonesia. 

“Itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Selain wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam rapat resmi, kita juga dapat menggunakan bahasa daerah,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Fraksi DPR RI PKS, Kamis, 20 Januari 2022. 

Baca Juga: Tak Terima Dirinya dan Gaga Muhammad Masih Difitnah, Janariyah: Laura Anna Dapat Pengadilan di Akhirat

Sebelumnya, Arteria Dahlan pada rapat bersama antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI (Kejari) pada Senin, 17 Januari 2022 meminta Kejari untuk bekerja secara profesional. 

Politisi yang juga pengacara tersebut meminta langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang hadir dalam rapat tersebut untuk memecat Kajati, yang kedapatan menggunakan bahasa Sunda dalam rapat resmi. 

Menurut Arteria Dahlan, hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman bagi peserta rapat yang tidak mengerti bahasa Sunda. 

Sementara itu, Arteria Dahlan membantah bahwa pernyataannya tersebut dikeluarkan olehnya untuk menyudutkan orang Sunda. 

Dirinya membela diri bahwa pernyataan tersebut dimaksudkan agar tidak ada orang-orang yang memegang jabatan strategis di tubuh Kejaksaan Agung RI karena faktor kesukuan.*** 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah