Viral Bapak Ini Nyaris Pindah Alam Gegara Usik Buaya di Muara Sungai Palu

- 20 Januari 2022, 18:42 WIB
Seorang bapak-bapak hampir diterkam buaya muara sungai Palu yang sedang berjempur gara-gara mengusiknya.
Seorang bapak-bapak hampir diterkam buaya muara sungai Palu yang sedang berjempur gara-gara mengusiknya. //Instagram/@indoflashlight

PR BEKASI - Sebuah video memperlihatkan seorang bapak-bapak mengusik buaya muara sungai Palu, Sulawesi Tengah.

Bapak ini nyaris pindah alam setelah buaya ini mencoba menyerang dan menerkam bapak-bapak tersebut.

Buaya tersebut diketahui muncul di bawah Jembatan II tepat di muara sungai Palu.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang bapak turun menuju muara sungai ketika melihat buaya sedang berjemur.

Baca Juga: Sepak Bola Eropa Berduka, Sang Legenda Jamie Vincent Meninggal pada Usia 46 Tahun

Buaya terlihat memiliki ukuran besar dengan kulit berwarna putih.

Tidak sendiri, bapak ini tampak ditemani warga lainnya untuk menyaksikan buaya muara tersebut.

Kemudian, bapak yang memakai baju merah tersebut mengelus-elus buaya yang sedang berjemur itu.

Karena merasa terusik, buaya muara Palu itu kemudian mencoba menerkam atau menggigit si bapak.

Beruntung ia berhasil menghindar dan selamat dari serangan buaya tersebut.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Kamis, 20 Januari 2022: Kasus Covid-19 Hari Ini Meroket, Ada Tambahan 2.116 Orang

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indoflashlight, dalam keterangan dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bapak dan warga merupakan hal buruk dan tidak untuk ditiru.

Memegang buaya adalah hal yang fatal. Pasalnya buaya bisa merobek daging manusia dengan cepat jika merasa terancam.

Tidak boleh juga memegang ekornya karena bisa menghantam tubuh dengan kuat.

"Meskipun dikira jinak, buaya tetaplah buaya. Awalnya aja jinak tapi pas lengah bisa-bisa kena makan. Jadi dimohon untuk tidak mendekati dan berfoto dekat buaya apalagi sampai memberi perhatian lebih dengan mengelus-elusnya," tutur akun tersebut.

Sebagai informasi, di Indonesia buaya muara merupakan jenis satwa liar dilindungi.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @indoflashlight


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x