Update Terbaru Virus Corona di Tanah Air: Batasi Pendatang Luar Negeri ke Indonesia, Kemenlu Rilis 5 Kebijakan Baru

- 18 Maret 2020, 14:43 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

Adapun negara yang dimaksud yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Aplikasi Hadirr Bantu Sejumlah Perusahaan untuk Sistem Work From Home dan Tawarkan Akses Gratis 30 Hari

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Jika hasil pemerikasaan tambahan telah ditemukan gejala awal virus corona, maka WNI tersebut akan diobservasi selama 14 hari.

Sementara, jika hasil tidak menunjukan gejala awal virus corona, dianjurkan bagi WNI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona Ditolak Rumah Sakit, Achmad Yurianto: Selamat Datang di Indonesia

Menlu juga menegaskan, bagi pendatang atau travelers asing yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

"Sementara itu, bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020," tambahnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x