Update Terbaru Virus Corona di Tanah Air: Batasi Pendatang Luar Negeri ke Indonesia, Kemenlu Rilis 5 Kebijakan Baru

- 18 Maret 2020, 14:43 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

Terkait pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Tetap Lanjutkan Ibadah di Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Kemudian Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Melalui situs resminya, Kemenlu juga menyampaikan beberapa kebijakan khusus di tengah pandemi virus corona untuk beberapa negara.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Ditengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Kalkulasi Dampaknya

Pertama, kebijakan terhadap Repbulik Rakyat Tiongkok (RRT) masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menelu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta : Tersiar Kabar Ketua Aliansi Driver Online Makassar Terinfeksi Virus Corona Usai Bertemu Menhub Budi Karya, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x