Update Terbaru Virus Corona di Tanah Air: Batasi Pendatang Luar Negeri ke Indonesia, Kemenlu Rilis 5 Kebijakan Baru

- 18 Maret 2020, 14:43 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas dan masuknya pandemi dari luar Indonesia, maka Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis tambahan kebijakan dari pemerintah mengenai perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB mendatang.

Terkait virus corona yang semakin menyebar hampir ke seluruh negara, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran virus corona terkini.

Baca Juga: Lingkaran Tulang Raksasa Misterius Ditemukan Rusia, Jelaskan Bagaimana Manusia Selamat dari Zaman Es

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Retno yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 18 Maret 2020.

Dirinya mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi kebijakan yakni membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

lanjutnya, ia menyampaikan kepada WNI yang saat ini sedang berada di luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Baca Juga: Dituduh Sembunyikan Berita Terkait Virus Corona, Achmad Yurianto: Ini Manajemen Berita

Mengingat saat ini, disejumlah negara sudah menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” lanjut Retno.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x