PIKIRAN RAKYAT - Kekhawatiran masyarakat khususnya di Indonesia terkait pandemi virus corona yang semakin menyebar ke berbagai daerah ini, membuat beberapa aktivitas menjadi terhambat.
Ditambah lagi penyebaran virus ini yang begitu masif sehingga jumlah kasus baru akibat virus corona ini melonjak.
Sejak dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah terkait upaya pencegahan virus corona ini, aktivitas masyarakat menjadi sangat terbatas. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang semakin luas.
Salah satu aktivitas yang menjadi kewajiban manusia adalah melakukan ibadah.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat tetap perlu menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.
Tetapi diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona.
"Kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa tetapi dengan catatan memberi perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun mengatakan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran wabah virus corona lebih luas lagi.