Tak Ingin Ambil Risiko, KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akibat Virus Corona

- 22 Maret 2020, 14:49 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Wali Kota (Pilkada) serentak tahun ini.*
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Wali Kota (Pilkada) serentak tahun ini.* /Foto Isitimewa PR

Baca Juga: Daun Sirih dan Karbol Dapat Dijadikan Alternatif Cairan Disinfektan, Ujar Ahli Kesehatan Lingkungan 

Adapun beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah pelaksanaan pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Panitia dan Pemilih (PPDP), pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kendati demikian, KPU wilayah Kabupaten dan Kota yang terlanjur mempersiapkan pelantikan dan memang telah siap melantik PPS tetapi wilayah tersebut dinyatakan belum terdampak virus corona atau COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan.

Pelantikan boleh dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur di kemudian hari.

Sementara itu, terkait pemilihan gubernur dan walik gubernur, KPU tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x