Baca Juga: Daun Sirih dan Karbol Dapat Dijadikan Alternatif Cairan Disinfektan, Ujar Ahli Kesehatan Lingkungan
Adapun beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah pelaksanaan pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Panitia dan Pemilih (PPDP), pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Kendati demikian, KPU wilayah Kabupaten dan Kota yang terlanjur mempersiapkan pelantikan dan memang telah siap melantik PPS tetapi wilayah tersebut dinyatakan belum terdampak virus corona atau COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan.
Pelantikan boleh dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur di kemudian hari.
Sementara itu, terkait pemilihan gubernur dan walik gubernur, KPU tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.***