Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dihukum 2,5 Tahun Penjara, ULM Protes: Sangat Ringan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

Baca Juga: Elsa Membuka Diri ke Riki, Tak Ingin Nino Kembali, Simak Ikatan Cinta 26 Januari 2022

Perkenalan korban dengan pelaku di tempatnya magang di kantor Polresta Banjarmasin sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021 hingga kejadian perkosaan. 

Dalam keterangan resmi pada 24 Januari 2022, ULM pun menyampaikan ulang kronologi kejadian.

Yakni polisi Bripka Bayu Tamtomo tersebut, terus mengajak jalan-jalan meski ditolak. Kemudian setelah diamini keinginannya, pelaku mengajak mahasiswi itu ke hotel, dan mencekoki minuman keras anggur merah yang sudah ditambah Kratingdaeng.

ULM menuntut agar Kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Bripka. Bayu Tamtomo, anggota Polisi pelaku perkosaan.  

ULM juga menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Info Loker Januari 2022: PT Changshin Reksa Jaya Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Ditawarkan

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan, yang dinilai 'sangat ringan' dalam pernyataan resmi mereka.

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Seputar Tangsel Antara Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x