Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dihukum 2,5 Tahun Penjara, ULM Protes: Sangat Ringan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. Selain menuntut hal-hal itu, pihak kampus menarik mundur semua mahasiswa dan mengevaluasi program kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Seputar Tangsel Antara Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x