Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dihukum 2,5 Tahun Penjara, ULM Protes: Sangat Ringan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan sikap, setelah mahasiswinya menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi. 

Kasus pemerkosaan ini sudah bergulir dan memperoleh putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Namun, ULM, kampus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini melayangkan protes.

Dari daftar panjang yang disoroti dalam pernyataan protes, ULM juga mempersoalkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.

ULM juga sempat meminta agar polisi itu, Bripka Bayu Tamtomo, diberhentikan keanggotaannya. Kombes Pol Sabana A Martosumito menyatakan, bahwa Bripka Bayu Tamtomo telah dipecat. 

Baca Juga: Kisah Bumi Selamat dari Yakjuj dan Makjuj, Cara Menghindarinya Beda dengan Dajjal

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Seputar Tangsel, pemerkosaan ini juga turut diungkap oleh rekan korban di akun media sosialnya. 

Pemilik akun Twitter @shehateselma awalnya menceritakan kondisi rekannya pada Minggu, 23 Januari 2022.

"Sakit hati banget baca story temen aku yang jdi korban pemerkosaan oleh oknum aparat, dan terdakwa cuman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, gak adil banget," ujar @shehatselma. 

Dalam cuitannya, ia pun mengunggah tangkapan layar Instagram story korban pemerkosaan oleh oknum polisi, @devita.xxxx. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Seputar Tangsel Antara Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x