Polisi Perkosa Mahasiswi, Bawa Korban dengan Kursi Roda Setelah Buat Lemah Tak Berdaya

- 26 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Tumisu/

PR BEKASI - Bripka Bayu Tamtomo, terdakwa pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah dipecat.

Kabar oknum polisi pemerkosa mahasiswi ULM Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Selasa, 25 Januari 2022.

Atas perbuatan bejat oknum anggotanya, Kapolresta Banjarmasin pun menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap Sabana, sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu HAKI Serta Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

ULM sendiri telah menyatakan sikap, soal kasus pemerkosaan ini yang telah memperoleh putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dari daftar panjang yang disoroti dalam pernyataan protes, ULM juga mempersoalkan hukuman 2,5 tahun penjara, dengan menyebutnya ‘sangat ringan’.

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan. 

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Baca Juga: Jessica Pingsan di Ikatan Cinta Malam Ini, Iqbal Berhasil Kabur Lagi?

Dalam keterangan resmi pada 24 Januari 2022, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, ULM pun menyampaikan ulang kronologi kejadian.

Yakni polisi Bripka BT tersebut, terus mengajak jalan-jalan meski ditolak. Kemudian setelah diamini keinginannya, pelaku mengajak mahasiswi itu ke hotel.

Meski ditolak, polisi mencekoki minuman keras anggur merah yang sudah ditambah Kratingdaeng.

"Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian Pelaku membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke kamar," kata pihak ULM dan Tim Advokasi korban, VDS.

Baca Juga: Simak, 4 Ciri Gejala Serangan Jantung dan Cara Menanganinya

Selanjutnya, korban diperkosa dua kali.

ULM menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. Selain menuntut hal-hal itu, pihak kampus menarik mundur semua mahasiswa dan mengevaluasi program kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: ANTARA Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x