Corona Indonesia, Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Siaga Darurat

- 1 April 2020, 15:05 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

Dalam hal ini, terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Darurat ke Pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah kepada terjadinya bencana yang ditandai adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan serta penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

Dengan penetapan status tersebut di daerah, pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu guna penanganan dan penanggulangan bencana.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x