Sisanya pemerintah akan membayarkan subsidi selisih angusan antara suku bunga pasar dari pihak perbankan dengan angsuran yang harus dibayar masyarakat yang menjadi nasabah.
Baca Juga: Jokowi Beri Keringan Tagihan Listrik Masyarakat, PLN Beri Penjelasan
“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta. Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan mendapatkan SBUM sebesar Rp 10 juta,” tutur Eko Heripoerwanto.
Syarat untuk mendapat subsidi dari Kementerian PUPR antara lain WNI berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah dan belum pernah mendapat subsidi.
Dengan begitu, Kementerian PUPR berharap target pemerintah dalam memberikan bantuan pembiayaan perumahan kepada 330.000 rumah tangga golongan MBR akan tercapai.***