Masyarakat Berpenghasilan Rendah Hanya Bayar 5 Persen Suku Bunga Jika Ambil KPR

- 2 April 2020, 06:37 WIB
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah /PUPR

Sisanya pemerintah akan membayarkan subsidi selisih angusan antara suku bunga pasar dari pihak perbankan dengan angsuran yang harus dibayar masyarakat yang menjadi nasabah.

Baca Juga: Jokowi Beri Keringan Tagihan Listrik Masyarakat, PLN Beri Penjelasan

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta. Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan mendapatkan SBUM sebesar Rp 10 juta,” tutur Eko Heripoerwanto.

Syarat untuk mendapat subsidi dari Kementerian PUPR antara lain WNI berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah dan belum pernah mendapat subsidi.

Dengan begitu, Kementerian PUPR berharap target pemerintah dalam memberikan bantuan pembiayaan perumahan kepada 330.000 rumah tangga golongan MBR akan tercapai.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x