Pemerintah Kucurkan Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Virus Corona

- 2 April 2020, 08:45 WIB
PETUGAS medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.* Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww.
PETUGAS medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.* Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww. /HERU SRI KUMORO/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara anggaran tersebut selanjutnya akan dialokasikan kepada sejumlah pos yang diperlukan untuk menangani dampak COVID-19 mulai dari segi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona: Resep Membuat Dalgona Coffee, Kopi Cafe ala Rumahan

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs kementerian Sekretariat Negara.

Dari jumlah tersebut, Rp 75 triliun dialokasikan untuk belanja di bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, sebesar Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Baca Juga: Bebaskan 30 Ribu Narapidana dan Anak, Anggaran Negara Diprediksi Hemat Rp 260 Miliar

Jokowi mengatakan bahwa alokasi anggaran di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya.

"Juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet serta untuk insentif dokter, perawat, tenaga rumah sakit, dan santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya," katanya.

Sementara alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun bagi perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program dan kebijakan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pakar UGM Prediksi Lonjakan Kasus Corona di Indonesia Pekan Kedua April dan Berakhir Mei

Masing-masing dari program tersebut diketahui dilakukan peningkatan baik terhadap jumlah penerima manfaat maupun besaran manfaat yang diberikan.

"Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA,” ucapnya.

“Termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun," tambahnya.

Baca Juga: 1 Pasien Dinyatakan Sembuh, Wali Kota Bekasi Ungkap Daerah Asal

Adapun alokasi bagi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Selain itu, ada juga percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal seperti beberapa di antaranya ialah penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x