Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, ICW: Tidak Ada Kaitannya

- 4 April 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay

Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman.

Padahal PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Gizi Tenaga Medis, Edhy Prabowo Kirim Ribuan Olahan Ikan

“Presiden juga diminta untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional COVID-19 berlangsung," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Indonesia Corruption Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x