Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, ICW: Tidak Ada Kaitannya

- 4 April 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay

Sehingga menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.

Baca Juga: Cara Mudah Usir Stres di Tengah Kesibukan dan Tuntutan Target

Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR mengatakan ingin merevisi PP No 99 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sehingga berencana membebaskan 300 ribu narapidana dewasa dan anak.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk napi korupsi.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Buat Cairan Disinfektan #DiRumahAja

“Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi,” tambah Kurnia.

ICW pun mencatat bahwa pada periode 2015-2019 Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.

Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan.

Baca Juga: Simak 3 Tingkatan Standar APD Tenaga Medis Saat Tangani Pasien

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Indonesia Corruption Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x