Luhut Pandjaitan Paparkan Aturan Penutupan Akses Jalur Darat dan Udara di Jabodetabek

- 5 April 2020, 07:13 WIB
Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi yang ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan ad interim oleh Presiden RI.
Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi yang ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan ad interim oleh Presiden RI. /- Foto: Antara/ Rangga Pandu Asmara Jingga

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan strategi rekomendasi kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dalam rangka melakukan pembatasan penggunaan transportasi untuk mencegah penyebarluasan Virus Corona.

Rekomendasi Luhut tersebut sebagai respon terbitnya Surat Edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 yang dipublikasikan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti.

“Coba baca dengan cermat itu rekomendasi ibu Polana. Itu prosesnya dari satgas COVID-19 ke Kementerian Kesehatan kemudian Kementerian Kesehatan yang merekomendasikan kira-kira ini isinya,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Penggunaan Obat dan APD Tambah Permasalahan Limbah Medis, DPR Minta Efektifkan Peran KLHK

Dalam surat edaran tersebut memuat rekomendasi yang ditujukan kepada PT MRT, PT LRT, PT Trans Jakarta, PT KAI, PT KCI dan seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek serta Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan sosial secara parsial terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan utama nasional.

Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk di dalamnya tol Cijago Depok, dan seluruh pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Mudah Lakukan Gerakan Bodyweight Training

Penutupan arus juga mencakup seluruh wilayah Tangerang dan Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

Tidak hanya jalur darat, BPTJ juga melakukan penutupan sementara akses angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x